Jumat, 07 April 2017

Textual description of firstImageUrl

Syarat Pembayaran Barang - Akuntansi

Syarat Pembayaran Barang - Akuntansi

Dalam perjanjian jual beli barang dagangan terdapat beberapa syarat pembayaran, antara lain sebagai berikut:
  • Tunai atau kontan
    artinya pembayaran dilakukan saat terjadi transaksi, baik secara langsung (dengan uang tunai) maupun pembayaran dengan cek atau giro bilyet.
  • n/30 (n adalah singkatan dari netto)
    artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya transaksi.
  • n/EOM (End of Month)
    artinya pembayaran dilakukan paling lambat akhir bulan.
  • n/10 EOM
    artinya pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari setelah akhir bulan.
  • 2/10, n/30
    artinya bila pembayaran dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 10 hari setelah tanggal transaksi, terdapat potongan 2%, jangka waktu kredit 30 hari.

Kursus mengenai komputer lainnya di LPIA Depok:

Tidak ada komentar :

Posting Komentar